Rabu, 25 Januari 2012

saat di ruang kerja!


Pansus: Perlu Hati-hati Rumuskan Ormas Radikal. Pengen tau ceritanya klik tautan dibawah foto!

http://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/12/01/23/ly8gb8-pansus-perlu-hatihati-rumuskan-ormas-radikal

KONON KABARNYA RATUSAN ORMAS DI TENGERANG BELUM TERDAFTAR(?)

http://www.antaranews.com/berita/293765/ratusan-ormas-di-tangerang-selatan-belum-terdaftar

PENGERTIAN ORMAS


Organisasi massa atau disingkat ormas adalah suatu istilah yang digunakan di Indonesia untuk bentuk organisasi berbasis massa yang tidak bertujuan politis. Bentuk organisasi ini digunakan sebagai lawan dari istilah partai politik. Ormas dapat dibentuk berdasarkan beberapa kesamaan atau tujuan, misalnya: agama, pendidikan, sosial.
Pasca reformasi tampak muncul banyak organiasi kemasyarakatan, "bak jamur dimusim hujan", dalam hal ini penulis mengkaian dengan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu Undang-undang Dasar 1945 amandemen keempat. Pasal mengenai Hak Asasi Manusia menjiwai ketetapan-ketepan Pasal 28 C tentang hak memajukan diri dan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk masyarakat, bangsa dan negaranya. Pasal 28 E (2) tentang kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan bersikap seusai hati nurani, (2) hak berserikat, berkumpul dan berpendapat. Pasal 28 F tentang hak berkomunikasi untuk mengembangkan pribadi & lingkungan. Sebelum UUD '45 diamandemen bolak-balik, kita telah memiliki aturan tentang organisasi yang didirikan masyarakat atau yang dewasa ini dikenal dengan NGO (Non Goverment Organization), yaitu Undang-undang R.I Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Mari kita menelaah lebih dalam organisasi kemasyarakat dengan dasar Undang-undang R.I Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Definisi organisasi kemasyarakatan ditetapkan dalam Pasal 1:
Yang dimaksud dengan Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warganegara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperanserta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Asas Ormas ditetapkan kembali dalam Pasal 2:
Organisasi Kemasyarakatan berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya asas (asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara).
Didalam penjelasan Undang-undang ini menetapkan bahwa penetapan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Organisasi Kemasyarakatan tidaklah berarti Pancasila akan menggantikan agama, dan agama tidak mungkin di-Pancasilakan; antara keduanya tidak ada pertentangan nilai
Tujuan Ormas sesuai kekhususannya diatur dalam Pasal 3:
Kekhususan Ormas seperti yang ada saat ini, missal dalam bidang lingkungan hidup (Walhi, Kalhi, dll), hukum (Bina Kesadaran Hukum Indonesia, Rifka Annisa, LBH Apik), Agama (FPUB, Institut Dialog Antar Iman Di Indonesia), Budaya, Kesehatan, dll.
Dijelaskan bahwa Organisasi Kemasyarakatan dapat mempunyai satu atau lebih dari satu sifat kekhususan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, yaitu kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Salah satu fungsi berdasar Pasal 5 d:
sarana penyalur aspirasi anggota, dan sebagai sarana komunikasi sosial timbal balik antar anggota dan/atau antar Organisasi Kemasyarakatan, dan antara Organisasi Kemasyarakatan dengan organisasi kekuatan sosial politik, Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah.
Harus memiliki AD/ART sesuai Pasal 7.

BPPKB(tapi bukan ormas) di Kab. Bandung Barat


NGAMPRAH, (PRLM).- Dalam mengantisipasi terjadinya penjualan manusia (human trafficking), Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kab. Bandung Barat, saat ini mengefektifkan kegiatan pusat informasi dan konseling remaja (PIKR) sebanyak 56 kelompok.
“PIKR dibentuk sebagai wadah komunikasi para remaja. Kelompok PIKR ini bukan hanya sekedar tempat berkonsultasi antar remaja, melainkan juga menjadi tempat digelarnya kegiatan yang besifat kemandirian keremajaan,” ungkap Kepala Bidang Keluarga Berencana pada BPPKB Kab. Bandung Barat kepada “PRLM”, Jumat (30/7). Meski demikian, diakui Eli keberadaan PIKR itu belum secara menyeluruh dibentuk di daerahnya itu.
Lebih lanjut Eli menegaskan, dalam program PIKR tersebut para anggota PIKR dibekali beberapa keterampilan dan sosialisasi beberapa bahaya yang sering mengancam remaja, yakni seks, narkoba, HIV AIDS. Selain itu, diingatkan pula agar para remaja baik putra maupun putri, tidak mudah terbujuk menjadi tenaga kerja ilegal di luar daerah.
“Kami membekali para remaja di sekitar sekretariat kelompok PIKR desa dengan beberapa keterampilan. Itu dimaksudkan untuk menggali potensi yang ada pada diri remaja itu,” ujarnya.
Dikatakan Eli, pada dasarnya yang mendorong para remaja tersebut menjadi TKW ataupun TKI ilegal, yakni faktor kebutuhan ekonomi. “Usia remaja biasanya menjadi incaran jaringan human trafficking untuk dijadikan tenaga kerja ilegal. Makanya, dalam program PIKR kami juga mengembangkan program wirausaha mandiri,” katanya.
Dirasakan Eli, dari pengoptimalan PIKR desa tersebut, tidak terjadi lagi perdagangan manusia di Kab. Bandung Barat. “Setelah dioptimalkannya program PIKR, tidak ada lagi kasus perdagangan manusia di Kab. Bandung Barat,” katanya.
"Kalaupun ada yang luput dari pemantauan di lapangan tentang terjadinya perdagangan manusia. BPPKB Kab. Bandung Barat telah menyiapkan penanganan khusus mengenai hal tersebut dan tidak segan-segan akan segera menindak tegas pelaku penjual manusia tersebut," tambah Eli. (CA-02/kur)***